Polisi Ungkap Sabu 14.449.27 Kilogram, dan Tiga Kurir 

Polisi Ungkap Sabu 14.449.27 Kilogram, dan Tiga Kurir 
Celotehriau.com

CELOTEHRIAU.COM--Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru dan jajaran kembali mengungkapkan jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Disaat bersamaan juga mengamankan tiga orang kurir. 

''Kita dan jajaran menangkap tiga kurir sabu bersama 14.449.27 kilogram sabu,'' kata Kapolresta, Kombes Susanto didampingi Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsah Ritonga, Senin (22/7/2019) di Polresta Pekanbaru. 

Tiga orang kurir yang diamankan, masing-masing R dan S serta tersangka B. 

Susanto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap B dan S dengan mengamankan dua kilogram sabu oleh Polsek Senapelan. 

''Penangkapan pertama ini, sebelumnya dilakukan penyelidikan selama dua minggu,'' terang Susanto. 

Modus yang digunakan kedua kurir ini, kata Susanto dengan melibatkan ojek online. Dimana, sebelumnya barang bukti diambil tersangka di suatu tempat. 

''Barang tersebut dibawa dengan taksi online untuk menghilangkan jejak pengikutnya,'' sebut Susanto.

Dari keterangan kedua pelaku yang berasal dari Sulawesi Tenggara ini. Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Sumatera Barat. 

''Siapa pemasoknya masih kami lacak,'' kata Susanto.

Sedangkan, sisa sabu dengan berat 12,449 Kg, kata Susanto diamankan dari salah satu hotel di Pekanbaru dengan tersangka R, pria asal Banjarmasin. 

Pengakuannya, sabu tersebut dibawa dari Dumai tujuan dibawa ke Sumatera Barat dan sebagian ke Jakarta.

''Sabu 12 kilogram itu berasal dari Dumai,'' kata Susanto. 

Sementara itu, tersangka R mengatakan, ia diupah Rp10 juta setiap kali mengantarkan pesanan di pemasok. 

Sedangkan pekerja menjadi kurir ini, diakui tersangka sudah dua kali dilakukannya. 

Pelaku mengakui, ia menjemput sabu ini diawali berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru, lalu ke Dumai dan menginap selama satu pekan. 

''Kita sudah lakukan pengamatan selama seminggu hingga 10 hari. Kapan barang sampai ke Dumai dan Pekanbaru,'' tutur Susanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index